
Ilmunya tidak akan diberikan kepada siswa yang ikut demo dan tidak akan dinaikkan ke kelas 12. Begitu kira-kira ancaman guru kimia bernama Berta, pada 13 murid SMA N 1 Gamping, Sleman. Ke 13 anak tersebut bersama ratusan teman lain memang melakukan demo di tempat mereka mencari ilmu. 2 November 2009 tepatnya. Transparansi sekolah menjadi tuntutan yang diperjuangkan. Sayang, aspirasi itu mengakibatkan mereka tinggal kelas. Sepertinya ancaman guru kimia benar-benar direalisasikan.
Saya sempat bertemu 5 dari 13 anak yang tinggal kelas. Dua kali murid-murid SMA itu datang ke kantor LBH Yogyakarta. Pertama, Rabu 14 Juli 2010 dan kedua Kamis, 15 Juli 2010. Selama dua kali kedatangannya, seragam sekolah putih abu-abu selalu bangga dikenakan. Hari pertama, meski saya sempat berkenalan tapi tidak banyak bicara lepas. Masih canggung mungkin. Nama pun lupa. Baru hari kedua, saya mulai bercakap. Ada janji dengan mereka. Sebelumnya saya ditugasi untuk mengumpulkan kartu pelajar, fotocopy rapor dan menulis surat kuasa. Dari situ saya mulai ingat nama mereka satu per satu. Hanya 4 orang hadir kala itu. Tegar Artha Graha, Muhammad Imam Wibowo, Ginanjar Wahyu Prabowo, dan Muhammad Dimas Setiawan. Teman lain tak bisa datang, dengan bermacam alasan.
Tegar Artha Graha, 17 tahun. Wajahnya bulat, mata lebar. Tinggi sekitar 172 cm, badan gemuk. Tegar siswa kelas 11 jurusan IPA. Ia jadi orang paling vocal diantara teman-teman lain. Terlihat beberapa kali ia bicara pada juru warta saat pers confrence, menyampaikan pembelaan. Meski masih terbata-bata dan dengan sedikit pertolongan kertas untuk contekan. Teman-teman juga ikut bantu menjelaskan. Seperti namanya ia tampak tegar menghadapi masalah ini. Masalah di masa muda, ketika ilmu sangat mahal harganya.
13 murid tinggal kelas ialah penggerak demonstrasi. Berbagai konsekuensi harus diterima akibat perbuatan mereka. Perlakuan diskriminatif dan kesewengan sekolah. Pada pelajaran kimia, hasil ujian tidak pernah dibagi apalagi diberi tahu nilainya. Ketika ada pengulangan, mereka tak tahu materi mana mesti dibenahi. Masalah lain tidak pernah ada remedial, tidak ada objektifitas penilaian, intimidasi hingga arogansi seorang guru yang mengancam siswa didiknya.
Negara Indonesia negara demokrasi, bukan negara liberal. Masih ada batasan moral dalam tiap tindakan. Namun pembatasan tidak seenaknya dijadikan bentuk pengekangan. Negara tetap harus melindungi hak warganya. Sesuai sifat negara, positif dan negatif. Negara positif, berarti negara wajib menjamin setiap orang telah memperoleh haknya. Misal kesejahteraan, menjamin warganya tidak bodoh lewat pendidikan. Sedangkan Negara negatif, berarti negara tidak boleh mencampuri urusan manusianya. Untuk berkeyakinan dengan mengakui 6 agama atau mengutarakan pikiran, kebebasan berekspresi dan lain sebagainya.
Dengan mengenal sifat negara, dapatlah kita klasifikasikan beberapa hak dasar manusia. Salah satunya hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis. Saya berasumsi, tidak dinaikkan kelas siswa-siswa SMA di Sleman itu merupakan wujud pembelengguan kebebasan berpendapat. Beberapa undang-undang telah mengatur mengenai hal itu dan memberikan jaminan untuk bersuara. UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, menyatakan unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu media untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Pada pasal 5 telah diatur hak warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan mendapat perlindungan hukum dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia.
Berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM, pasal 23 ayat (2) juga menyatakan, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban kepentingan umum, dan keutuhan negara. Seperti tercantum juga dalam International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12/2005, jika setiap orang berhak berpendapat tanpa campur tangan.
Nilai 13 murid sesungguhnya memenuhi kriteria untuk naik kelas. Menurut cerita salah satu siswa, ada seorang anak kelas IPS nillainya buruk, seharusnya mengulang ujian. Tapi tidak dilakukan, namun justru naik kelas. Ini bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan UU. No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 4 ayat (1).
Terlibat dalam kasus ini membuat saya sadar, ditengah apatisme saya terhadap kaum muda, masih ada orang-orang sangat muda berani bersuara, menentang ketidakadilan, membongkar ketidakbenaran. Walau berdampak buruk pada kelangsungan belajar, mereka masih berjuang. Kalaupun kalah, seperti kata Nyai Ontosoroh pada Minke, dalam roman Bumi Manusia-Pramoedya Ananta Toer, “setidaknya telah melawan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.” Tentu tak pernah ada harapan kebenaran dapat dikalahkan keburukan.






















0 komentar:
Poskan Komentar