
BAGI SURATINEM ini adalah kali kedua melihat suaminya mendekam di sel. Sekiranya satu tahun yang lalu ia juga pernah direpotkan gara-gara Tukijo berurusan dengan hukum. Sekarang Suratinem kembali menelan pil pahit. Tukijo yang notabene menjadi tumpuan keluarga ditangkap polisi lagi. Ia dikriminalisasi. Suratinem kangen, “Kangen gawean ndan!” ujarnya pada petugas.
Senin, 13 Juni 2011 Suratinem bersama sejumlah handaitaulan menjenguk Tukijo di tahanan lantai tiga Polda DIY. Barangkali sudah untuk kesekian kalinya, ia harus bolak-balik Kulonprogo-Yogya untuk menemui suaminya. Tukijo ditangkap pada 1 Mei 2011. Artinya sudah lebih satu bulan komunikasi Suratinem dengan Tukijo terhambat.
Peristiwa penangkapan Tukijo terjadi Minggu pukul 11.00 saat ia sedang istirahat usai berladang. Ketika itu sebuah mobil kijang AB 1001 KC dari arah Pilot Project PT. JMI yang berisi sembilan polisi mendatangi ladang Tukijo, di dusun Gupit, desa Karangsewu, Galur, Kulonprogo. Empat orang turun menghampiri Tukijo serta mengajaknya untuk menemui Pak Kasat yang sudah menunggu di mobil. Tukijo nurut, lalu masuk dan mobil melaju dengan kaca tertutup rapat.
Tukijo sama sekali tidak tahu hendak dibawa kemana dan ada keperluan apa. Ia curiga, panik dan ketakutan. Sesampainya di daerah Trisik ia memberanikan diri, ”Ini ada apa dan mau dibawa kemana saya?” Salah seorang menjawab, ”Nurut saja perintah komandan.” Tukijo masih penasaran, ”Apakah saya akan dibawa ke Polres?” Lagi-lagi ia mendapat jawaban, ”Nurut sama komandan.” Baru kemudian Tukijo ditunjukan surat penangkapan atas dirinya. Ternyata ia digiring ke Polda DIY.

Kurang lebih begitu urut-urutan insiden penangkapan Tukijo. Polisi telah teledor memakai taktik penculikan, tapi cukup berhasil. Tukijo barangkali terlalu berprasangka baik atau terlampau lugu sehingga mau menerima ajakan polisi yang ternyata malah mengelabuinya.
Tukijo dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun. Kemudian masih dijunto dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Namun, apabila menilik sejumlah ketentuan perundang-undangan, sebenarnya tindakan polisi menggunakan pola kucing-kucingan ––alasannya demi keamanan, dalam menangkap Tukijo sudah memalingkan hukum yang berlaku. Apalagi dilihat dari dimensi kemanusiaan, polisi seperti memasabodohkan hak-hak Tukijo dengan memperlakukannya sembarangan.
Dalam permohonan pra peradilan yang diajukan LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum Tukijo, polisi dirasa telah menyimpangi pasal 18 KUHAP, lantaran penangkapan yang demikian hanya dapat diterapkan terhadap orang yang tertangkap tangan melakukan kejahatan. Dalil lain yang dipakai yaitu, penangkapan Tukijo tidak dibarengi dengan bukti permulaan yang cukup. Polisi melakukan tindakan paksa juga tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Tukijo, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka seperti diamanatkan KUHAP pasal 17.
Lebih menyesakkan lagi, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tampaknya dilalaikan. Apalagi penerapan hukum yang dilakukan terlampau legal-formalistik. Malahan beberapa instrumen hukum internasional maupun nasional diacuhkan. UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik jo. International Covenant Civil and Political Rights (ICCPR), pada pasal 9 (1) menyebutkan, setiap orang tidak dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai prosedur yang ditetapkan hukum.

Oleh sebab itu sepatutnya polisi tunduk pada kovenan tersebut karena Indonesia sudah meratifikasinya. Namun, yang terjadi justru kebalikannya. Dalam kasus Tukijo polisi terlihat acuh terhadap perangkat HAM. Padahal di pasal 8 (1) ketentuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Negara Republik Indonesia menyatakan, setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM, baik dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional. Bahkan ditambahkan termasuk yang belum diratifikasi.
Pada pasal 10 juga diutarakan, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (code of conduct), antara lain menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan. Sedangkan pasal 11 (1) poin a, dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara serampangan dan tidak berdasar hukum.
Pun dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 tertanggal 17 Desember 1979 tentang Code of Conduct Law Enforcement Officials telah ditentukan bahwa dalam melaksanakan tugasnya aparat penegak hukum mesti hormat dan melindungi martabat manusia serta menjaga HAM setiap warga negara. Apalagi hukum internasional dan nasional sudah melindungi dan menjamin HAM. Artinya aparat wajib patuh pada kode etik ini.
Atau dalam maksud lain, Peraturan Polri sebetulnya telah tegas dicatatkan bahwasannya polisi harus taat pada piranti HAM. Lebih-lebih lagi sangat kentara tertulis: ketentuan yang sudah diratifikasi atau yang belum. Hal ini menandakan, HAM adalah fundamen penting untuk diapresiasi karena sifatnya yang personal-natural, melekat di diri manusia secara alamiah serta universal. Maka dari itu polisi seyogyanya memberlakukan Tukijo dengan lebih bermartabat, tidak asal-asalan menangkap tanpa bukti yang memadai.






















0 komentar:
Poskan Komentar