Pages

Minggu, 07 Februari 2010

Kontroversi Pidana Rajam


Keberadaan pidana rajam ini terus menghadirkan kontroversi, apakah rajam adalah pelanggaran HAM atau bukan. Secara yuridis filosofis pidana rajam mengalami berbagai perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengatakan bahwa pidana rajam tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar, berbagai legislasi nasional maupun konvensi internasional yang berkaitan dengan HAM, dan di pihak lain ada yang mengatakan bahwa pidana rajam bertentangan. Dasarnya adalah adanya legislasi maupun konvensi internasional berarti merupakan bentuk dari pengahargaan terhadap HAM. Pidana rajam itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran atau penyiksaan secara fisik dan mental bagi mereka yang menentang pidana rajam dan berkiblat pada legislasi tentang HAM, sedangkan mereka yang tidak menentang sudah barang tentu memiliki dasar yang kuat juga yaitu dari segi hukum Islam yang melegalkan pidana rajam.

Kontroversi adakah unsur pelanggaran HAM dalam pidana rajam akan sangat menarik untuk kita kulik lebih dalam lagi. Dilihat dari paradigma Islam yang merupakan induk dari pidana rajam itu sendiri dan pertentangan masalah pelanggaran HAM. Karena jika rajam memang benar bentuk dari diabaikannya HAM, apakah berarti Islam mengajarkan untuk dilanggarnya HAM? Padahal hukum rajam itu adalah ketetapan dari Allah. Apakah Allah menurunkan hukum hanya untuk menyiksa atau menyakiti hambaNya tanpa tujuan yang benar?

Kontroversi eksistensi pidana rajam apakah melanggar HAM memang sesuatu yang sangat pelik. Karena satu sisi menyandarkan pada embel–embel HAM, sedangkan sisi lain menyatakan rajam adalah ketentuan Islam yang merupakan ketetapan dari Allah. Banyak pihak yang menentang keras penerapan hukuman rajam tersebut. Karena menilai penerapan hukuman rajam merupakan langkah mundur dari penegakan HAM.

Hukuman rajam merupakan hukuman yang masuk kategori tindakan yang kejam, tidak manusiawi, dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang selama ini dilarang dan diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun konvensi internasional yang berkaitan dengan HAM.

Pertama, tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 G ayat (2) yang secara tegas menyatakan ''Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia''. Kedua, Undang-undang No 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yakni Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan ''Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.'' Ketiga, hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang No 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yakni di Pasal 16.

Masalah ini perlu dikaji secara mendalam dari sudut pandang filosofis, legalitas, dan sosilologis. Pertama, dari sisi filosofis, hukum itu ditujukan untuk apa dan siapa? Hukum itu ditujukan kepada manusia, untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat. Artinya, hukum itu bukan untuk hukum itu sendiri, tapi untuk tujuan yang mulia, kemanusiaan, keadilan sosial dan kemaslahatan individual publik

Dalam Islam Pelaksanaan hukuman rajam pun telah memenuhi unsur filosfis, legalitas, dan sosiologis. Suatu tindakan bisa dianggap melanggar HAM apabila hukuman itu dilaksanakan terhadap orang yang tidak bersalah. Hakikat dan fungsi pidana rajam sesungguhnya adalah sebagai satu upaya untuk mengangkat kembali derajat pelaku sebagai manusia agar berada pada posisinya sebagai manusia (Illatul Uquqah).

Eksekusi pidana rajam sendiri tidak dimaksudkan untuk membuat si pelaku tersakiti. Filosofis tujuan pidana rajam ialah agar secara psikologis timbul perasaan malu pada diri pelaku dan merasa jera hingga tidak melakukan perbuatan yang sama. Efek yang ditimbulkan pun juga sangat kuat bagi mereka yang menyaksikan eksekusi pidana cambuk akan ada rasa takut untuk melakukan perbuatan yang dengan si pelaku karena nanti akan diperlakukan seperti dengan pelaku.

Secara sosiologis tentu dalam Sistem pemidanaan Islam terkait dengan pidana rajam sudah mempertimbangkannya dari berbagai aspek, Islam bukan agama yang kaku dengan tidak melihat keadaan masyarakatnya. Artinya, masyarakat memang telah siap dan sepakat dengan suatu peraturan/qanun. Dan penerapan hukuman cambuk pun tentu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, aspek psikologis, aspek ekonomis, politis dan lainnya.

Pada aspek legalitas/yuridis, suatu hukuman punya dasar pijakan berupa peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh yang berwenang.. Dalam perspektif Islam, hukum diterapkan untuk mencapai sasaran kesucian diri dan lingkungan, keadilan, dan kemaslahatan.

Pidana rajam tidak dimaksudkan untuk menyiksa atau menyakiti pelaku, tetapi lebih pada memberi pembelajaran pada pelaku agar dia menyadari perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.

Bagi orang lain dapat menimbulkan tekanan psikologis yang kuat dengan adanya eksekusi rajam membuat orang tidak mau melakukan perbuatan yang sama dengan si pelaku.
Tidak ada unsur pelanggaran HAM dalam hukuman rajam. Islam tentu sudah matang dalam menentukan hukum. Karena bersumber dari Allah langsung tentu kita tidak boleh meragukan kekuasaan Allah. Sudah ada aturan – aturan yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan hukuman rajam. Seperti jika pelaku dalam keadaan sakit maka dilarang untuk dieksekusi. Pelaku merasa tertekan dan malu dieksekusi dihadapan banyak sehingga timbul rasa jera, bertobat untuk tidak mengulanginya lagi.

Sabtu, 23 Januari 2010

Filosofi Tulisan Itu Tak Pernah Terungkap..

"Seandainya malaikat itu ada di sini
aku ingin Dia menjadi bunga di langitku
dan aku menjadi akar di bumimu,
kemudian kita tumbuh bersama didepan matahari.."
setelah sekian tahun berlalu filosofi tulisan itu tak pernah terungkap, ya..itu hanya sebuah analogi semata karna wanita itu hanya menjadi wanita perumpamaan saja, di dunia khayalku. meski intuisiku tidak pernah menghendaki analogi itu. aku ingin menjadi nyata ya nyata dan hidup.hha,,tapi aku hanya bisa menertawakan diriku sendiri, kesalahan besar seperti lagu yang ku cipta untuk menggambarkan penyesalan ini..ahh..semoga masih belum terlambat.

Jumat, 25 Desember 2009

Akses Keadilan Bagi Kaum Marjinal Peran Negara dan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum

Tulisan ini berangkat dari keprihatinan penulis ketika mendapat tugas akademis untuk meliput jalannya sidang di PN Yogyakarta. Disitu ditampilkan, bagaimana seorang terdakwa yang tampak begitu lusuh penampilannya, tanpa didampingi penasehat hukum, dengan begitu pasrahnya dijatuhi vonis penjara tanpa ada perlawanan sedikit pun dari yang bersangkutan. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah mereka orang-orang kelas bawah yang awam terhadap hukum tidak berhak melakukan perlawanan? Begitu sempitkah akses keadilan bagi kaum marjinal? Sejauh mana peran negara melihat fenomena tersebut?

Sedikit menilisik jauh ke belakang, jika kita melihat sejarah lahirnya bantuan hukum, menurut Dr. Mauro Cappelletti, program bantuan hukum telah ada sejak jaman romawi dimana pada saat itu pemberian bantuan hukum didasarkan pada reward semata, yaitu untuk mendapat pengaruh atau penghargaan dari masyarakat. Memasuki abad pertengahan, muncul sense baru dalam mengimplementasikan bantuan hukum, yaitu lebih mengedepankan humanitarian approach. Dengan orang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, maka akan tumbuh nilai-nilai kemuliaan (nobility) dan kesatriaan (chivalry). Pada perkembangannya mulai dari Revolusi Prancis dan Amerika hingga sekarang motivasi pemberian bantuan hukum tidak sekedar dilandasi rasa kemanusiaan saja, tapi sudah masuk ke ranah hak-hak politik atau hak-hak konstitusi warga negara.

Berbicara hak-hak politik warga negara, sebagai bagian dari konstitusi tentunya masyarakat marjinal juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain serta mempunyai kedudukan yang sama pula di hadapan hukum (equality before the law). Untuk itu, akses memperoleh keadilan pun juga harus diperhatikan sebaik mungkin agar hak konsititusional mereka tetap terjaga. Begitu banyak kasus di Indonesia yang melibatkan kaum miskin didalamnya, dan kebanyakan dari mereka berjuang sendirian dipengadilan, tidak didampingi seorang pengacara. Masih segar diingatan kita bagaimana seorang Mbah Minah, hanya karena dia mencuri 3 buah kakao harus berurusan dengan pengadilan. Ia berjuang seorang diri mencari keadilan tanpa didampingi pengacara. Tanpa dibekali pengetahuan hukum serta memandang kedudukan sosial dimasyarakat sebagai strata bawah, tidak jarang orang-orang seperti Mbah Minah atau yang lainnya mendapat perlakuan yang diskriminatif dan sering jadi bulan-bulanan para penegak hukum.

Pola kehidupan pasar dengan memperhitungkan laba atau rugi menjadikan acces to justice bagi kaum marjinal terasa begitu sempit. Berbagai bentuk komersialisasi seolah menjadi sangat absolut tanpa bisa ditawar, gejala tersebut juga merembet ke ranah hukum dan profesi hukum. Biaya perkara yang tinggi serta maraknya mafia peradilan diberbagai instansi membuat masyarakat berpikir apatis terlebih dahulu untuk mendapat pendampingan atau memperjuangkan keadilan.

Komersialisasi juga merambah pada profesi hukum. Tampilan eksklusif dengan setelan jas, jam tangan emas melingkar ditangan, mobil mewah, dan kantor-kantor megah seakan telah menjadi image yang melekat pada advokat. Dengan membangun citra secara lahiriah sesungguhnya merupakan bentuk kompetisi antar advokat yang berimplikasi pada kenaikan nilai ekonomis jasa pelayanan hukum. Dengan telah terkomersialisasikannya profesi ini, maka advokat hanya akan memilih kasus-kasus yang mempunyai prospek untuk menambah isi dompetnya yang kemudian mengabaikan kasus yang melibatkan orang miskin, yang sudah tentu tidak bisa membayar jasa advokat. Akibatnya masyarakat miskin semakin sulit mencari pendampingan hukum.

Hal ini sungguh ironis dengan sejarah lahirnya advokat. Perlu diketahui, secara historis penamaan profesi advokat bermakna sebagai profesi mulia (officium nobilium). Bermula dari preator, yaitu bangsawan pada zaman romawi kuno yang melakukan orasi untuk membela orang miskin dan awam hukum yang sedang tertimpa masalah hukum. Status sebagai seorang bangsawan tidak menyurutkan rasa kemanusiaannya. Berbekal panggilan nurani dan tanggungjawab sekaligus menjaga kemuliaan kebangsawanannya, preator kemudian membela masyarakat yang memiliki strata sosial jauh dibawahnya tanpa rasa canggung sedikit pun.

Dari catatan LBH Jakarta, tahun 2006 terdapat 1.123 kasus yang diterima dengan orang terbantu diperkirakan sebanyak 10.015 jiwa. Sedangkan menurut data dari LBH Banda Aceh pada tahun 2007 total terdapat 192 kasus dengan jumlah korban 3.727 orang dan tahun 2008 (periode Januari-Maret) terdapat 54 kasus dengan jumlah korban 480 KK dan 109 orang. Itu baru data dari dua tempat, belum tempat-tempat lain yang tentu mempunyai takaran kasus yang bisa menambah deretan jumlah korban. Dari data tersebut menunjukan begitu besarnya kebutuhan masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan. Namun tidak dibarengi dengan instrumen hukum yang bisa memfasilitasinya secara penuh.

Bagaimana peran negara dalam memberikan bantuan hukum
Dalam konteks kenegaraan, negara wajib memberikan bantuan hukum bagi mereka yang berada di level bawah. Hak atas bantuan hukum dijamin dalam Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu: a. Pasal 27 Ayat (1) menjamin setiap warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan; b. Pasal 28 D (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; c. Pasal 28 I (1) menjamin hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Hak bantuan hukum diatur pelaksanaannya dalam pasal 37 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum”. Kemudian UU. No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 56 (1), “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka”. Serta pasal 56(2) “Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-Cuma”. Tapi pertanyaannya kemudian adalah apakah berbagai macam peraturan tersebut telah berjalan secara efektif, jika dalam realitanya masih sering dijumpai dipersidangan terdakwa duduk sendiri didepan meja hijau.

Didalam UUD 1945 sesungguhnya permasalahan bantuan hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggungjajawab negara. Namun, adanya asas equality berfore the law dan demi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, maka menjadi pijakan bagi negara agar negara memperhatikan masalah bantuan hukum bagi masyarakatnya. Peyelenggaraan bantuan hukum yang setengah hati dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang berarti bertentangan dengan hak konstitusional warga negaranya.

Mengutip pendapat Frans Hendra Winata, seorang advokat pernah menyelamatkan Saliddin bin Muhammad, TKI di Malaysia dari tiang gantungan, alasan mengapa masih dijumpai terdakwa yang tidak didampingi advokat padahal negara sudah menyediakan, pertama ialah kurangnya pengetahuan dari yang bersangkutan dan kedua mungkin hakimnya tidak menawarkan untuk dibantu seorang advokat. Apalagi kalau dia miskin, harusnya hakim punya pengetahuan tentang itu dan menawarkan bahwa ada budget untuk anda dibayar secara gratis dan disediakan oleh negara. Artinya disini bahwa negara melalui perantara lembaga peradilan haruslah bersikap aktif mensosialiasikan secara komprehensif kepada terdakwa bahwa ada fasilitas baginya untuk memperoleh keadilan.

Prosentase pemberian bantuan hukum di Indonesia masih amatlah kecil. Hakekatnya negara memang tidak mempunyai tanggungjawab yang mutlak. Menurut Abdul Rachman Saleh, teori yang relevan dikembangkan di Indonesia ialah dimana terdapat suatu kesadaran untuk pembenahan sistem peradilan dan pencaharian alternatif penyelesaian sengketa yang dirasakan lebih adil bagi masyarakat.

Ketika negara dirasa tidak dapat mewadahi kebutuhan masyarakat akan keadilan, maka diperlukan inovasi lain agar hasrat untuk memperoleh rasa adil dapat terakomodir secara menyeluruh. Ada empat point yang dipaparkan oleh Abdul Rachman Saleh, (1) pencegahan terjadinya sengketa hukum untuk mendorong social harmony. Artinya program acces to justice tidak harus dikaitkan dengan pengadilan, tapi dapat diselesaikan diluar pengadilan. Seperti melalui ombudsman, public complaint system; (2) pengembangan hak-hak prosedural masyarakat yang diperlukan dalam public interest litigation; (3) pembaruan sistem peradilan (pengadilan, kejakasaan dan kepolisian) untuk memastikan bahwa rasa keadilan benar-benar terpenuhi; (4) pendampingan hukum (beyond legal representation dimuka pengadilan) bagi kelompok masyarakat marjinal oleh pro bono lawyers, pekerja bantuan hukum dan paralegal.

Penyelesaian diluar pengadilan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat ketika menghadapi permasalahan hukum, disaat semakin besarnya degradasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Reformasi sistem peradilan perlu dilakanakan secara berkesinambungan. Pembrantasan mafia peradilan juga menjadi agenda utama untuk menciptakan peradilan yang sehat serta memiliki integritas. Dengan begitu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan setelah rasa keadilan benar-benar terpenuhi.

Sudah saatnya keadilan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk mereka masyarakat yang termarjinalkan. Motivasi pemberian bantuan hukum pada abad pertengahan yaitu demi humanitarian approach perlu ditanamkan lagi dijiwa tiap penegak hukum khususnya profesi adovokat. Advokat yang dari sejarahnya saja merupakan sebuah profesi yang mulia harus menghilangkan trademark eksklusif dimata masyarakat sehingga masyarakat tidak merasa angker ketika butuh jasa mereka. Pendampingan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh advokat, tentu akan membangun citranya sendiri sebagai seorang advokat yang mau berpihak pada orang kecil, dengan begitu masyarakat akan lebih apresiatif terhadapnya.

Negara bersama para penegak hukum harus benar-benar menjamin acces to justice bagi warganya tetap pada jalurnya. Memberikan pendampingan hukum tanpa memandang kedudukannya dimasyarakat merupakan bentuk penanaman rasa keadilan. Ketimpangan yang selama ini terjadi perlu dibuang jauh-jauh. Yang kaya tetap dapat mengakses keadilan, dan yang miskin pun juga teridak merasa tersingkirkan. Keadilan tidak hanya berpihak pada yang berduit, tapi keadilan juga harus berpihak pada mereka yang tidak mampu.

Sabtu, 19 Desember 2009

Status Depresi di Facebook





















1. Kamu bukan pengecut yog!Kamu pasti bisa menghadapi kemudian menyelesaikannya.Kalo pun gagal,setidaknya kamu sudah mencoba..Rab pukul 13:54 melalui Web Seluler

2. Saya masih merasa sangat bersalah..Rab pukul 19:02 melalui Web Seluler

3. Dan hingga saat ini pun saya masih belum bisa tenang..ahh ko malah jadi kayak gini tho? Rab pukul 23:59 melalui Web Seluler

4. Dan sekarang,saya benar2 tidak bisa tidur.Resah,tidak tenang,tidak beraturan,kacau balau,berantakan.. Bukan seperti ini seharusnya.. Kam pukul 1:18 melalui Web Seluler

5. Putar2 Jogja sendirian tanpa arah dan tujuan.. Kam pukul 21:12 melalui Web Seluler

6. yapz..cukup smpai di sini dan kamu harus bangkit yog!!Msh bnyak yg mbtuhkan tenaga dan pikiranmu.Ada hikmah di balik semua ini ini.. Setidaknya produktifitas q membuat lagu muncul lagi.dan malam ini terciptalah satu lagu tentang apa yang q alami beberapa hari ini.Hha.. :D Kemarin jam 1:00 melalui Web Seluler

..dan hasilnya adalah satu buah lagu.walo belum 100% jadi c lagu na,tapi udah ketemu nada na n tinggal rombak2 dikit liriknya.hhe..
ne ku tampilin lirik lagu na, walo belum selesai dan perlu reparasi dibeberapa kata..

_______________________________

tertatih aku mencoba tuk berdiri
dan rasa ini perlahan membunuhkku
semestinya semua berakhir bahagia
bahagia untuk kita..

tak ada maksud untuk menyakitimu
kecewakanmu dan membuatmu menangis
kini diriku memohon kepadamu
ampunilah aku...

Reff.
kesalahan ini semakin menyiksaku
bla...bla...bla...bla...
bla..bla..bla..bla..

ada yang mau nyumbang
kalimat buat reff na?hhe
udah ketemu nada c,tinggal kata2 na...