“Setiap 17 agustus Indonesia memperingati, katanya kemerdekaan Republik Indonesia. Tapi sementara masyarakat masih dalam penindasan,” kata Tukijo, petani pesisir Kulonprogo. Ia dikriminalisasi, lahan pencahariannya terancam digusur proyek pasir besi. Ketenangan hidupnya terusik.
Kaos hitam bergambar kepalan tangan bertuliskan “tolak tambang besi, selamatkan Kulonprogo” dan celana pendek cokelat dikenakan Tukijo ketika menemui saya di rumahnya, tiga hari lalu. Suguhan bermacam cemilan dan kopi Lampung menambah hangatnya perbincangan kami. Tukijo, petani cabe pesisir Kulonprogo, lahir pada 10 Juni 1966. Wajahnya oval, hidung pipih, berkumis tebal. Badannya tidak terlampau besar, tapi terlihat kekar.
Kediaman Tukijo terletak di Desa Karangsewu Dusun Gupit, Kulonprogo. Tiga tokoh pewayangan, Kresna, Puntodewo dan Werkudoro yang terbungkus plastik bening menghias dinding bata rumahnya. “Saya itu senang wayang, tapi tidak paham dengan urut-urutannya,” ujar Tukijo polos. Di bagian lain terdapat foto-foto perkawinan anak pertamanya, Eko Fitriyanto, menikah pada 2009. Meski rumahnya berbatu merah, ia tetap bersyukur, “walaupun masih seperti ini belum dilepo, ini jerih payah saya dari bertani,” ucapnya bangga
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Oktober 2010
Sabtu, 01 Mei 2010
Koran Pagi Ini : Hukum Ajaib

Membaca Koran pagi ini, membuka salah satu rubrik, terdapat judul berita yang cukup menohok dimata, judul yang menarik, Penegakan Hukum Ajaib. Asumsi awal saya, akan ada berita baik yang akan disampaikan, tidak melulu cerita tragis tentang ketidakadilan yang dialami sebagian anak manusia yang tidak sanggup membayar hukum atau berita tentang pejabat yang memberi uang belanja kepada aparat supaya dapat lolos dari jeratan hukum. Sayang, tebakan itu meleset, asumsi saya salah. Lagi-lagi berita tentang ketidakadilan yang saya dapat, berita tentang busuknya hukum di Negeri ini.
Orang itu bernama Lengan Warsiam (50), seorang tukang pijat tuna netra dan suaminya, Muhammad Nuh (45) yang juga seorang tunanetra. Profesi tukang pijat dan ganja telah membawa mereka mendekam dipenjara. Mereka masing dihukum 15 dan 18 tahun penjara. Cerita berawal ketika pelanggan pijatnya datang ke rumah tempat mereka praktek di Kabut Sidorukun, Kecamatan Bilahilir, Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara dan menitipkan dos mie diruang tamu, tanpa diketahui tiba-tiba polisi datang menggrebek rumah mereka dan menemukan 10 bungkus ganja. Warsiam dan Nuh dituntut dan dihukum, hakim meminta mereka berdua untuk mengakui jika ganja tersebut miliknya.
Mengaitkan permasalahan tersebut dengan Konsep hukum non tekstual akan ada tali yang menghubungkan keduannya. Penulis melihat hukum yang diterapkan secara sistematik akan berdampak pada kemungkinan munculnya hegemoni kekuasaan dikalangan aparat penegak hukum kita. Mungkin sudah banyak tulisan yang membahas mengenai hal tersebut, tetapi memang permasalahan klise tersebut tidak pernah selesai. Analisa penulis pada kasus diatas, aparat yang punya kuasa untuk menjerat seseorang dengan pasal-pasal tertentu telah menggunakan kekuasaannya dengan kemudian meletakan secara paksa aturan tersebut bukan pada tempat semestinya. Perspektif yang dilihat bukan lagi aspek sosiologis, namun terjebak dalam tulisan dan ejaan dalam undang-undang. Seperti sebuah kendaraan, ada orang, ada motor dan ada bahan bakarnya, dengan begitu orang bisa menggerakan motor sesuka hati akan dibawa kemana. Sama halnya dengan hukum, selama sudah ada pelaku (walau itu belum tentu benar), dan sudah aturannya, maka hukum dapat digerakan sekehendak hati orang yang punya kewenagan untuk menggerakannya. Jika boleh ditarik lebih jauh lagi, penulis akan mengambil kesimpulan, kasus tersebut telah ditunggangi pihak-pihak tertentu, dalam artian pelaku sebenarnya telah menumbalkan kedua tukang pijat tersebut sebagai korbannya. Atau mungkin malah ada kongkalikong, antara pelaku dengan aparat, apabila melihat kondisi sekarang ini dimana moral sudah menjadi barang yang sangat langka, sehingga sulit dicari apalagi dimiliki tentu boleh saja kita berasumsi seperti itu.
Dari cerita diatas, yang hanya segelintir kisah potret buram bobroknya penegakan hukum di Indonesia, aparat telah bertindak begitu represif, dengan kemudian melupakan aspek kepatutan yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan. Point penting yang bisa diangkat disini ialah, dari kacamata orang awam (pada kasus tersebut), aparat baik kepolisian maupun hakim tidak menggunakan logika berpikir mereka dalam mengambil keputusan. Untuk kali ini saya sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dimana ia meminta aparat menggunakan logikanya dalam melihat kasus ini. Bagaimana mungkin seorang buta, bisa melihat siapa-siapa yang masuk kemudian menggunakan jasanya, bagaimana dapat tahu jika ternyata barang tersebut berisi ganja. Koran pagi ini telah membuka kembali, busuknya hukum di Negeri ini. Selanjutnya kita tunggu saja kemana kasus tersebut akan mengalir.
Rabu, 07 April 2010
Kehidupan Tanpa Hukum

Pernahkah Anda membayangkan jika kehidupan ini berjalan tanpa hukum. Sejak dalam pikirannya, bagi sebagian orang itu sesuatu yang mustahil. Kacau balau, chaos, semrawut, berantakan, dan kata-kata lain yang bisa mewakili hal paling buruk yang mungkin akan terjadi jika hukum hilang. Pendapat itu tidak salah, tapi pernahkah anda membayangkan jika ternyata dengan hukum kehidupan tidak juga berubah menjadi lebih baik, hukum dibuat manusia dan oleh manusia itu sendiri hukum dilawan.
Sejak munculnya hukum modern pada abad ke 18, setelah melalui transformasi sosial, politik, ekonomi dan kultural, tatanan kehidupan berubah drastis. Hukum hampir membabat habis komunitas yang telah terlebih dulu hadir. Kehadiran hukum modern mampu meminggirkan komunitas-komunitas asli sebelumnya, namun sesungguhnya komunitas itu tidak serta merta tersingkir, melainkan tetap ada dan bekerja secara diam-diam (latent).
Dalam tubuh komunitas tersebut juga terkandung kaidah-kaidah sosial sebagai aturan yang menjadi pedoman berkehidupan hingga sampai pada tempat tujuan, yaitu jagad ketertiban. Hanya saja berbeda dengan konsep hukum modern yang lahir lebih muda dan artifisial, kaidah-kaidah sosial lahir secara alamiah dengan sudah mengenal kondisi sosial dalam komunitas tersebut. Dari sisi normatif hukum memang memiliki legitimasi yang lebih kuat, tetapi betapa banyak segmen sosial itu tidak dibentuk oleh hukum tapi oleh komunitas itu sendiri. Sehebat apapun hukum, kekuatan komunitas asli dapat melengkapi aturan yang dibuat oleh hukum atau bahkan merubah secara menyeluruh sesuai keinginan.
Kehadiran hukum modern seolah ingin menghegemoni kehidupan asli dengan peraturan-peraturan yang dibuatnya. Hukum akan selalu berurusan dengan ketertiban, hukum menempatkan diri sebagai penjaga, pengatur dan produsen ketertiban. Maka dari itu, hukum membuat peraturan, ajakan, dan larangan yang pada akhirnya menjadikan hukum sebagai institusi normatif semata. Dengan keadaan tersebut hukum tidak dapat membanggakan dirinya sebagai individualis, yang mampu mengerjakan segalanya sendiri, tetapi hukum akan berinteraksi dan butuh bersosialisasi dengan kaidah-kaidah sosial atau hukum adat dalam suatu masyarakat.
Di Bali misalnya dapat kita jumpai interaksi antara hukum modern dengan hukum adat setempat. Kondisi masyarakat yang masih mempertahankan kultur balinese-nya membuat hukum adat disitu tidak terkontaminasi dengan kehadiran hukum modern, tetapi membuat hukum modern harus berafiliasi dengan struktur sosial yang berlaku disana. Kita ambil contoh institusi pecalang (polisi adat) yang dalam tugasnya sering mendampingi kepolisian Negara (Polri) dan bahkan mengisi kekurangan yang tidak dimiliki Polri, misalnya dengan menjadi penjaga ekosistem laut. Ini menunjukan suatu interaksi yang dinamis antara keduanya. Komunitas yang kuat, dengan budaya lokalnya, mampu berkompromi dengan Negara. Sedangkan komunitas yang tidak kokoh dan tidak berintegritas akan menjadi tawanan Negara dan hukum Negara. Sebut saja Jawa, di Jawa sesungguhnya juga memiliki konsep keamanan adat seperti halnya pecalang di Bali. Dalam masyarakat tradisional jawa dulu dikenal adanya jagabaya. Jagabaya tidak berbeda jauh dengan tugas pecalang di Bali,yaitu sebagai institusi keamanan. Hanya saja lemahnya integritas masyarakat Jawa terhadap kultur aslinya membuat jagabaya hilang ditelan bumi.
Hukum modern yang bersifat artifisial dan cenderung kaku dengan aturan-aturan normatif didalamnya tidak bisa kemudian masuk begitu saja ke dalam komunitas lokal yang telah memiliki bargaining power yang kuat. Kontruksi sosial yang telah berdiri kokoh, tidak bisa lalu didikte oleh kehadiran hukum modern. Jika boleh mengibaratkan, hukum bisa dianalogikan sebagai mesin. Mesin hanya bisa menciptakan bentuk-bentuk yang standar tanpa kemudian ada gebrakan variasi untuk membuat sesuatu diluar standar yang telah ditetapkan. Seperti telah dikatakan diatas, pada akhirnya hukum akan menjadi produk yang kaku dan tidak variatif.
Pola kerja hukum yang semacam itu, menurut Elickson, membuat hukum bukan menjadi penentu ketentuan-ketentuan peraturan hukum itu sendiri, melainkan rakyat sebagai adresat hukum. Hukum hanya sebagai titik tolak, dan rakyatlah yang akan menentukan harga peraturan tersebut sesuai keuntungan mereka. Cerita dari Stewart Macaulay ini mungkin bisa menjadi gambaran, betapa hukum menjadi tak berdaya eksistensinya ketika berhadapan dengan komunitas pebisnis. Kontrak bagi kalangan pebisnis ialah alat pertukaran, sedangkan bagi hukum, kontrak selalu harus saklek pada undang-undang sebagai pedomannya dan itu berlaku mutlak. Sedangkan bagi kalangan pebisnis kontrak tidak berlaku mutlak, tetapi tergantung apakah kontrak itu bermanfaat bagi komunitas itu atau tidak, jika tidak maka tidak akan dijalankan.
Dari cerita itu lagi-lagi hukum menjadi tidak kehilangan power-nya jika berhadapan dengan suatu hukum asli yang telah menjadi kebiasaan selama bertahun-tahun. Hukum hanya permainan kata-kata yang dituangkan kedalam bentuk undang-undang, kemudian harus dipatuhi. Hukum juga tidak mencari keadilan sejati, tetapi keadilan prosedural karena berpihak pada aturan tertulis. Bisa kita saksikan dalam suatu persidangan, dimana persidangan hanya menjadi arena pertarungan para gladiator hukum. Pengacara melawan penunutut umum, kemudian hakim sebagai penentu, yang terjadi kemudian bukan pertarungan keadilan tapi pertarungan undang-undang. Mengkuti apa yang dikatakan oleh Hans Kelsen, tokoh mazhab positivis, hukum itu tidak lain adalah bangunan perundang-undangan logis-rasional. Jika itu yang terjadi, berarti selama ini yang dicari bukan keadilan tapi kemenangan, karena patokannya terpaku pada aturan perundang-undangan. Ini menunjukan cara berhukum yang terjebak ke dalam kotak legalisme-formal, yaitu memberikan pembacaan dari apa yang tertulis. Terjebak disini adalah, dengan membiarkan diri kita secara total diikat oleh undang-undang dan prosedur.
Hukum hadir bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk masyarakat. Maka dari itu dalam menjalankan hukum tidak bisa secara matematis atau hanya menerapkan undang-undangnya saja. Tapi perlu adanya gebrakan untuk keluar dari aturan baku, yang ternyata menyuguhkan berbagai penolakan. Hukum adalah bagian dari usaha untuk menata ketertiban dalam masyarakat, tetapi ia tidak sama persis dengan ketertiban. Ketertiban mencakup hukum, tetapi hukum bukan satu-satunya cara untuk menciptakan ketertiban.
Kita tidak bisa menjamin hukum dengan ratusan bahkan ribuan redaksional kalimatnya akan mampu menciptakan ketertiban. Contoh mengenai pebisnis yang punya caranya sendiri dalam melakukan pekerjaannya, bisa menjadi bukti jika hukum menjadi mati ketika berhadapan dengan kaidah sosial yang telah ada terlebih dulu. Hukum adat di Bali, dengan insititusi pecalang-nya mampu mengisi kekurangan yang tidak dimiliki oleh hukum modern.
Menjawab pertanyaan diawal tulisan ini, kehidupan tanpa hukum sangat dimungkinkan. Mengingat jauh sebelum hukum modern itu hadir kehidupan tetap berjalan baik, malah cenderung dinamis tidak statis. Kehadiran hukum modern mempunyai ekspektasi mampu menata ketertiban dalam masyarakat, tapi tidak bisa serta merta merubah hirarki ketertiban yang telah hadir terlebih dahulu dalam suatu komunitas tertentu. Kehidupan bisa tetap berjalan dengan ketertiban karena ketertiban bisa melihat realitas dalam masyarakat dan tidak perlu pembuktian yuridis untuk itu. Kenyataan dan proses nyata, diterima dan dijalankan masyarakat sudah cukup menjadi bukti betapa ketertiban bisa lebih dekat dengan lingkungan sosialnya. Sedangkan hukum merupakan produk negara, terpusat dan jauh dari kehidupan masyarakat. Dan hukum tidak mengenal kondisi sekeliling masyrakatnya.
Minggu, 07 Februari 2010
Kontroversi Pidana Rajam

Keberadaan pidana rajam ini terus menghadirkan kontroversi, apakah rajam adalah pelanggaran HAM atau bukan. Secara yuridis filosofis pidana rajam mengalami berbagai perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengatakan bahwa pidana rajam tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar, berbagai legislasi nasional maupun konvensi internasional yang berkaitan dengan HAM, dan di pihak lain ada yang mengatakan bahwa pidana rajam bertentangan. Dasarnya adalah adanya legislasi maupun konvensi internasional berarti merupakan bentuk dari pengahargaan terhadap HAM. Pidana rajam itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran atau penyiksaan secara fisik dan mental bagi mereka yang menentang pidana rajam dan berkiblat pada legislasi tentang HAM, sedangkan mereka yang tidak menentang sudah barang tentu memiliki dasar yang kuat juga yaitu dari segi hukum Islam yang melegalkan pidana rajam.
Kontroversi adakah unsur pelanggaran HAM dalam pidana rajam akan sangat menarik untuk kita kulik lebih dalam lagi. Dilihat dari paradigma Islam yang merupakan induk dari pidana rajam itu sendiri dan pertentangan masalah pelanggaran HAM. Karena jika rajam memang benar bentuk dari diabaikannya HAM, apakah berarti Islam mengajarkan untuk dilanggarnya HAM? Padahal hukum rajam itu adalah ketetapan dari Allah. Apakah Allah menurunkan hukum hanya untuk menyiksa atau menyakiti hambaNya tanpa tujuan yang benar?
Kontroversi eksistensi pidana rajam apakah melanggar HAM memang sesuatu yang sangat pelik. Karena satu sisi menyandarkan pada embel–embel HAM, sedangkan sisi lain menyatakan rajam adalah ketentuan Islam yang merupakan ketetapan dari Allah. Banyak pihak yang menentang keras penerapan hukuman rajam tersebut. Karena menilai penerapan hukuman rajam merupakan langkah mundur dari penegakan HAM.
Hukuman rajam merupakan hukuman yang masuk kategori tindakan yang kejam, tidak manusiawi, dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang selama ini dilarang dan diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun konvensi internasional yang berkaitan dengan HAM.
Pertama, tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 G ayat (2) yang secara tegas menyatakan ''Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia''. Kedua, Undang-undang No 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yakni Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan ''Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.'' Ketiga, hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang No 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yakni di Pasal 16.
Masalah ini perlu dikaji secara mendalam dari sudut pandang filosofis, legalitas, dan sosilologis. Pertama, dari sisi filosofis, hukum itu ditujukan untuk apa dan siapa? Hukum itu ditujukan kepada manusia, untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat. Artinya, hukum itu bukan untuk hukum itu sendiri, tapi untuk tujuan yang mulia, kemanusiaan, keadilan sosial dan kemaslahatan individual publik
Dalam Islam Pelaksanaan hukuman rajam pun telah memenuhi unsur filosfis, legalitas, dan sosiologis. Suatu tindakan bisa dianggap melanggar HAM apabila hukuman itu dilaksanakan terhadap orang yang tidak bersalah. Hakikat dan fungsi pidana rajam sesungguhnya adalah sebagai satu upaya untuk mengangkat kembali derajat pelaku sebagai manusia agar berada pada posisinya sebagai manusia (Illatul Uquqah).
Eksekusi pidana rajam sendiri tidak dimaksudkan untuk membuat si pelaku tersakiti. Filosofis tujuan pidana rajam ialah agar secara psikologis timbul perasaan malu pada diri pelaku dan merasa jera hingga tidak melakukan perbuatan yang sama. Efek yang ditimbulkan pun juga sangat kuat bagi mereka yang menyaksikan eksekusi pidana cambuk akan ada rasa takut untuk melakukan perbuatan yang dengan si pelaku karena nanti akan diperlakukan seperti dengan pelaku.
Secara sosiologis tentu dalam Sistem pemidanaan Islam terkait dengan pidana rajam sudah mempertimbangkannya dari berbagai aspek, Islam bukan agama yang kaku dengan tidak melihat keadaan masyarakatnya. Artinya, masyarakat memang telah siap dan sepakat dengan suatu peraturan/qanun. Dan penerapan hukuman cambuk pun tentu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, aspek psikologis, aspek ekonomis, politis dan lainnya.
Pada aspek legalitas/yuridis, suatu hukuman punya dasar pijakan berupa peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh yang berwenang.. Dalam perspektif Islam, hukum diterapkan untuk mencapai sasaran kesucian diri dan lingkungan, keadilan, dan kemaslahatan.
Pidana rajam tidak dimaksudkan untuk menyiksa atau menyakiti pelaku, tetapi lebih pada memberi pembelajaran pada pelaku agar dia menyadari perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.
Bagi orang lain dapat menimbulkan tekanan psikologis yang kuat dengan adanya eksekusi rajam membuat orang tidak mau melakukan perbuatan yang sama dengan si pelaku.
Tidak ada unsur pelanggaran HAM dalam hukuman rajam. Islam tentu sudah matang dalam menentukan hukum. Karena bersumber dari Allah langsung tentu kita tidak boleh meragukan kekuasaan Allah. Sudah ada aturan – aturan yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan hukuman rajam. Seperti jika pelaku dalam keadaan sakit maka dilarang untuk dieksekusi. Pelaku merasa tertekan dan malu dieksekusi dihadapan banyak sehingga timbul rasa jera, bertobat untuk tidak mengulanginya lagi.
Jumat, 25 Desember 2009
Akses Keadilan Bagi Kaum Marjinal Peran Negara dan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum
Tulisan ini berangkat dari keprihatinan penulis ketika mendapat tugas akademis untuk meliput jalannya sidang di PN Yogyakarta. Disitu ditampilkan, bagaimana seorang terdakwa yang tampak begitu lusuh penampilannya, tanpa didampingi penasehat hukum, dengan begitu pasrahnya dijatuhi vonis penjara tanpa ada perlawanan sedikit pun dari yang bersangkutan. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah mereka orang-orang kelas bawah yang awam terhadap hukum tidak berhak melakukan perlawanan? Begitu sempitkah akses keadilan bagi kaum marjinal? Sejauh mana peran negara melihat fenomena tersebut?
Sedikit menilisik jauh ke belakang, jika kita melihat sejarah lahirnya bantuan hukum, menurut Dr. Mauro Cappelletti, program bantuan hukum telah ada sejak jaman romawi dimana pada saat itu pemberian bantuan hukum didasarkan pada reward semata, yaitu untuk mendapat pengaruh atau penghargaan dari masyarakat. Memasuki abad pertengahan, muncul sense baru dalam mengimplementasikan bantuan hukum, yaitu lebih mengedepankan humanitarian approach. Dengan orang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, maka akan tumbuh nilai-nilai kemuliaan (nobility) dan kesatriaan (chivalry). Pada perkembangannya mulai dari Revolusi Prancis dan Amerika hingga sekarang motivasi pemberian bantuan hukum tidak sekedar dilandasi rasa kemanusiaan saja, tapi sudah masuk ke ranah hak-hak politik atau hak-hak konstitusi warga negara.
Berbicara hak-hak politik warga negara, sebagai bagian dari konstitusi tentunya masyarakat marjinal juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain serta mempunyai kedudukan yang sama pula di hadapan hukum (equality before the law). Untuk itu, akses memperoleh keadilan pun juga harus diperhatikan sebaik mungkin agar hak konsititusional mereka tetap terjaga. Begitu banyak kasus di Indonesia yang melibatkan kaum miskin didalamnya, dan kebanyakan dari mereka berjuang sendirian dipengadilan, tidak didampingi seorang pengacara. Masih segar diingatan kita bagaimana seorang Mbah Minah, hanya karena dia mencuri 3 buah kakao harus berurusan dengan pengadilan. Ia berjuang seorang diri mencari keadilan tanpa didampingi pengacara. Tanpa dibekali pengetahuan hukum serta memandang kedudukan sosial dimasyarakat sebagai strata bawah, tidak jarang orang-orang seperti Mbah Minah atau yang lainnya mendapat perlakuan yang diskriminatif dan sering jadi bulan-bulanan para penegak hukum.
Pola kehidupan pasar dengan memperhitungkan laba atau rugi menjadikan acces to justice bagi kaum marjinal terasa begitu sempit. Berbagai bentuk komersialisasi seolah menjadi sangat absolut tanpa bisa ditawar, gejala tersebut juga merembet ke ranah hukum dan profesi hukum. Biaya perkara yang tinggi serta maraknya mafia peradilan diberbagai instansi membuat masyarakat berpikir apatis terlebih dahulu untuk mendapat pendampingan atau memperjuangkan keadilan.
Komersialisasi juga merambah pada profesi hukum. Tampilan eksklusif dengan setelan jas, jam tangan emas melingkar ditangan, mobil mewah, dan kantor-kantor megah seakan telah menjadi image yang melekat pada advokat. Dengan membangun citra secara lahiriah sesungguhnya merupakan bentuk kompetisi antar advokat yang berimplikasi pada kenaikan nilai ekonomis jasa pelayanan hukum. Dengan telah terkomersialisasikannya profesi ini, maka advokat hanya akan memilih kasus-kasus yang mempunyai prospek untuk menambah isi dompetnya yang kemudian mengabaikan kasus yang melibatkan orang miskin, yang sudah tentu tidak bisa membayar jasa advokat. Akibatnya masyarakat miskin semakin sulit mencari pendampingan hukum.
Hal ini sungguh ironis dengan sejarah lahirnya advokat. Perlu diketahui, secara historis penamaan profesi advokat bermakna sebagai profesi mulia (officium nobilium). Bermula dari preator, yaitu bangsawan pada zaman romawi kuno yang melakukan orasi untuk membela orang miskin dan awam hukum yang sedang tertimpa masalah hukum. Status sebagai seorang bangsawan tidak menyurutkan rasa kemanusiaannya. Berbekal panggilan nurani dan tanggungjawab sekaligus menjaga kemuliaan kebangsawanannya, preator kemudian membela masyarakat yang memiliki strata sosial jauh dibawahnya tanpa rasa canggung sedikit pun.
Dari catatan LBH Jakarta, tahun 2006 terdapat 1.123 kasus yang diterima dengan orang terbantu diperkirakan sebanyak 10.015 jiwa. Sedangkan menurut data dari LBH Banda Aceh pada tahun 2007 total terdapat 192 kasus dengan jumlah korban 3.727 orang dan tahun 2008 (periode Januari-Maret) terdapat 54 kasus dengan jumlah korban 480 KK dan 109 orang. Itu baru data dari dua tempat, belum tempat-tempat lain yang tentu mempunyai takaran kasus yang bisa menambah deretan jumlah korban. Dari data tersebut menunjukan begitu besarnya kebutuhan masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan. Namun tidak dibarengi dengan instrumen hukum yang bisa memfasilitasinya secara penuh.
Bagaimana peran negara dalam memberikan bantuan hukum
Dalam konteks kenegaraan, negara wajib memberikan bantuan hukum bagi mereka yang berada di level bawah. Hak atas bantuan hukum dijamin dalam Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu: a. Pasal 27 Ayat (1) menjamin setiap warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan; b. Pasal 28 D (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; c. Pasal 28 I (1) menjamin hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak bantuan hukum diatur pelaksanaannya dalam pasal 37 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum”. Kemudian UU. No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 56 (1), “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka”. Serta pasal 56(2) “Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-Cuma”. Tapi pertanyaannya kemudian adalah apakah berbagai macam peraturan tersebut telah berjalan secara efektif, jika dalam realitanya masih sering dijumpai dipersidangan terdakwa duduk sendiri didepan meja hijau.
Didalam UUD 1945 sesungguhnya permasalahan bantuan hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggungjajawab negara. Namun, adanya asas equality berfore the law dan demi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, maka menjadi pijakan bagi negara agar negara memperhatikan masalah bantuan hukum bagi masyarakatnya. Peyelenggaraan bantuan hukum yang setengah hati dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang berarti bertentangan dengan hak konstitusional warga negaranya.
Mengutip pendapat Frans Hendra Winata, seorang advokat pernah menyelamatkan Saliddin bin Muhammad, TKI di Malaysia dari tiang gantungan, alasan mengapa masih dijumpai terdakwa yang tidak didampingi advokat padahal negara sudah menyediakan, pertama ialah kurangnya pengetahuan dari yang bersangkutan dan kedua mungkin hakimnya tidak menawarkan untuk dibantu seorang advokat. Apalagi kalau dia miskin, harusnya hakim punya pengetahuan tentang itu dan menawarkan bahwa ada budget untuk anda dibayar secara gratis dan disediakan oleh negara. Artinya disini bahwa negara melalui perantara lembaga peradilan haruslah bersikap aktif mensosialiasikan secara komprehensif kepada terdakwa bahwa ada fasilitas baginya untuk memperoleh keadilan.
Prosentase pemberian bantuan hukum di Indonesia masih amatlah kecil. Hakekatnya negara memang tidak mempunyai tanggungjawab yang mutlak. Menurut Abdul Rachman Saleh, teori yang relevan dikembangkan di Indonesia ialah dimana terdapat suatu kesadaran untuk pembenahan sistem peradilan dan pencaharian alternatif penyelesaian sengketa yang dirasakan lebih adil bagi masyarakat.
Ketika negara dirasa tidak dapat mewadahi kebutuhan masyarakat akan keadilan, maka diperlukan inovasi lain agar hasrat untuk memperoleh rasa adil dapat terakomodir secara menyeluruh. Ada empat point yang dipaparkan oleh Abdul Rachman Saleh, (1) pencegahan terjadinya sengketa hukum untuk mendorong social harmony. Artinya program acces to justice tidak harus dikaitkan dengan pengadilan, tapi dapat diselesaikan diluar pengadilan. Seperti melalui ombudsman, public complaint system; (2) pengembangan hak-hak prosedural masyarakat yang diperlukan dalam public interest litigation; (3) pembaruan sistem peradilan (pengadilan, kejakasaan dan kepolisian) untuk memastikan bahwa rasa keadilan benar-benar terpenuhi; (4) pendampingan hukum (beyond legal representation dimuka pengadilan) bagi kelompok masyarakat marjinal oleh pro bono lawyers, pekerja bantuan hukum dan paralegal.
Penyelesaian diluar pengadilan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat ketika menghadapi permasalahan hukum, disaat semakin besarnya degradasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Reformasi sistem peradilan perlu dilakanakan secara berkesinambungan. Pembrantasan mafia peradilan juga menjadi agenda utama untuk menciptakan peradilan yang sehat serta memiliki integritas. Dengan begitu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan setelah rasa keadilan benar-benar terpenuhi.
Sudah saatnya keadilan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk mereka masyarakat yang termarjinalkan. Motivasi pemberian bantuan hukum pada abad pertengahan yaitu demi humanitarian approach perlu ditanamkan lagi dijiwa tiap penegak hukum khususnya profesi adovokat. Advokat yang dari sejarahnya saja merupakan sebuah profesi yang mulia harus menghilangkan trademark eksklusif dimata masyarakat sehingga masyarakat tidak merasa angker ketika butuh jasa mereka. Pendampingan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh advokat, tentu akan membangun citranya sendiri sebagai seorang advokat yang mau berpihak pada orang kecil, dengan begitu masyarakat akan lebih apresiatif terhadapnya.
Negara bersama para penegak hukum harus benar-benar menjamin acces to justice bagi warganya tetap pada jalurnya. Memberikan pendampingan hukum tanpa memandang kedudukannya dimasyarakat merupakan bentuk penanaman rasa keadilan. Ketimpangan yang selama ini terjadi perlu dibuang jauh-jauh. Yang kaya tetap dapat mengakses keadilan, dan yang miskin pun juga teridak merasa tersingkirkan. Keadilan tidak hanya berpihak pada yang berduit, tapi keadilan juga harus berpihak pada mereka yang tidak mampu.
Sedikit menilisik jauh ke belakang, jika kita melihat sejarah lahirnya bantuan hukum, menurut Dr. Mauro Cappelletti, program bantuan hukum telah ada sejak jaman romawi dimana pada saat itu pemberian bantuan hukum didasarkan pada reward semata, yaitu untuk mendapat pengaruh atau penghargaan dari masyarakat. Memasuki abad pertengahan, muncul sense baru dalam mengimplementasikan bantuan hukum, yaitu lebih mengedepankan humanitarian approach. Dengan orang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, maka akan tumbuh nilai-nilai kemuliaan (nobility) dan kesatriaan (chivalry). Pada perkembangannya mulai dari Revolusi Prancis dan Amerika hingga sekarang motivasi pemberian bantuan hukum tidak sekedar dilandasi rasa kemanusiaan saja, tapi sudah masuk ke ranah hak-hak politik atau hak-hak konstitusi warga negara.
Berbicara hak-hak politik warga negara, sebagai bagian dari konstitusi tentunya masyarakat marjinal juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain serta mempunyai kedudukan yang sama pula di hadapan hukum (equality before the law). Untuk itu, akses memperoleh keadilan pun juga harus diperhatikan sebaik mungkin agar hak konsititusional mereka tetap terjaga. Begitu banyak kasus di Indonesia yang melibatkan kaum miskin didalamnya, dan kebanyakan dari mereka berjuang sendirian dipengadilan, tidak didampingi seorang pengacara. Masih segar diingatan kita bagaimana seorang Mbah Minah, hanya karena dia mencuri 3 buah kakao harus berurusan dengan pengadilan. Ia berjuang seorang diri mencari keadilan tanpa didampingi pengacara. Tanpa dibekali pengetahuan hukum serta memandang kedudukan sosial dimasyarakat sebagai strata bawah, tidak jarang orang-orang seperti Mbah Minah atau yang lainnya mendapat perlakuan yang diskriminatif dan sering jadi bulan-bulanan para penegak hukum.
Pola kehidupan pasar dengan memperhitungkan laba atau rugi menjadikan acces to justice bagi kaum marjinal terasa begitu sempit. Berbagai bentuk komersialisasi seolah menjadi sangat absolut tanpa bisa ditawar, gejala tersebut juga merembet ke ranah hukum dan profesi hukum. Biaya perkara yang tinggi serta maraknya mafia peradilan diberbagai instansi membuat masyarakat berpikir apatis terlebih dahulu untuk mendapat pendampingan atau memperjuangkan keadilan.
Komersialisasi juga merambah pada profesi hukum. Tampilan eksklusif dengan setelan jas, jam tangan emas melingkar ditangan, mobil mewah, dan kantor-kantor megah seakan telah menjadi image yang melekat pada advokat. Dengan membangun citra secara lahiriah sesungguhnya merupakan bentuk kompetisi antar advokat yang berimplikasi pada kenaikan nilai ekonomis jasa pelayanan hukum. Dengan telah terkomersialisasikannya profesi ini, maka advokat hanya akan memilih kasus-kasus yang mempunyai prospek untuk menambah isi dompetnya yang kemudian mengabaikan kasus yang melibatkan orang miskin, yang sudah tentu tidak bisa membayar jasa advokat. Akibatnya masyarakat miskin semakin sulit mencari pendampingan hukum.
Hal ini sungguh ironis dengan sejarah lahirnya advokat. Perlu diketahui, secara historis penamaan profesi advokat bermakna sebagai profesi mulia (officium nobilium). Bermula dari preator, yaitu bangsawan pada zaman romawi kuno yang melakukan orasi untuk membela orang miskin dan awam hukum yang sedang tertimpa masalah hukum. Status sebagai seorang bangsawan tidak menyurutkan rasa kemanusiaannya. Berbekal panggilan nurani dan tanggungjawab sekaligus menjaga kemuliaan kebangsawanannya, preator kemudian membela masyarakat yang memiliki strata sosial jauh dibawahnya tanpa rasa canggung sedikit pun.
Dari catatan LBH Jakarta, tahun 2006 terdapat 1.123 kasus yang diterima dengan orang terbantu diperkirakan sebanyak 10.015 jiwa. Sedangkan menurut data dari LBH Banda Aceh pada tahun 2007 total terdapat 192 kasus dengan jumlah korban 3.727 orang dan tahun 2008 (periode Januari-Maret) terdapat 54 kasus dengan jumlah korban 480 KK dan 109 orang. Itu baru data dari dua tempat, belum tempat-tempat lain yang tentu mempunyai takaran kasus yang bisa menambah deretan jumlah korban. Dari data tersebut menunjukan begitu besarnya kebutuhan masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan. Namun tidak dibarengi dengan instrumen hukum yang bisa memfasilitasinya secara penuh.
Bagaimana peran negara dalam memberikan bantuan hukum
Dalam konteks kenegaraan, negara wajib memberikan bantuan hukum bagi mereka yang berada di level bawah. Hak atas bantuan hukum dijamin dalam Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu: a. Pasal 27 Ayat (1) menjamin setiap warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan; b. Pasal 28 D (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; c. Pasal 28 I (1) menjamin hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak bantuan hukum diatur pelaksanaannya dalam pasal 37 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum”. Kemudian UU. No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 56 (1), “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka”. Serta pasal 56(2) “Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-Cuma”. Tapi pertanyaannya kemudian adalah apakah berbagai macam peraturan tersebut telah berjalan secara efektif, jika dalam realitanya masih sering dijumpai dipersidangan terdakwa duduk sendiri didepan meja hijau.
Didalam UUD 1945 sesungguhnya permasalahan bantuan hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggungjajawab negara. Namun, adanya asas equality berfore the law dan demi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, maka menjadi pijakan bagi negara agar negara memperhatikan masalah bantuan hukum bagi masyarakatnya. Peyelenggaraan bantuan hukum yang setengah hati dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang berarti bertentangan dengan hak konstitusional warga negaranya.
Mengutip pendapat Frans Hendra Winata, seorang advokat pernah menyelamatkan Saliddin bin Muhammad, TKI di Malaysia dari tiang gantungan, alasan mengapa masih dijumpai terdakwa yang tidak didampingi advokat padahal negara sudah menyediakan, pertama ialah kurangnya pengetahuan dari yang bersangkutan dan kedua mungkin hakimnya tidak menawarkan untuk dibantu seorang advokat. Apalagi kalau dia miskin, harusnya hakim punya pengetahuan tentang itu dan menawarkan bahwa ada budget untuk anda dibayar secara gratis dan disediakan oleh negara. Artinya disini bahwa negara melalui perantara lembaga peradilan haruslah bersikap aktif mensosialiasikan secara komprehensif kepada terdakwa bahwa ada fasilitas baginya untuk memperoleh keadilan.
Prosentase pemberian bantuan hukum di Indonesia masih amatlah kecil. Hakekatnya negara memang tidak mempunyai tanggungjawab yang mutlak. Menurut Abdul Rachman Saleh, teori yang relevan dikembangkan di Indonesia ialah dimana terdapat suatu kesadaran untuk pembenahan sistem peradilan dan pencaharian alternatif penyelesaian sengketa yang dirasakan lebih adil bagi masyarakat.
Ketika negara dirasa tidak dapat mewadahi kebutuhan masyarakat akan keadilan, maka diperlukan inovasi lain agar hasrat untuk memperoleh rasa adil dapat terakomodir secara menyeluruh. Ada empat point yang dipaparkan oleh Abdul Rachman Saleh, (1) pencegahan terjadinya sengketa hukum untuk mendorong social harmony. Artinya program acces to justice tidak harus dikaitkan dengan pengadilan, tapi dapat diselesaikan diluar pengadilan. Seperti melalui ombudsman, public complaint system; (2) pengembangan hak-hak prosedural masyarakat yang diperlukan dalam public interest litigation; (3) pembaruan sistem peradilan (pengadilan, kejakasaan dan kepolisian) untuk memastikan bahwa rasa keadilan benar-benar terpenuhi; (4) pendampingan hukum (beyond legal representation dimuka pengadilan) bagi kelompok masyarakat marjinal oleh pro bono lawyers, pekerja bantuan hukum dan paralegal.
Penyelesaian diluar pengadilan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat ketika menghadapi permasalahan hukum, disaat semakin besarnya degradasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Reformasi sistem peradilan perlu dilakanakan secara berkesinambungan. Pembrantasan mafia peradilan juga menjadi agenda utama untuk menciptakan peradilan yang sehat serta memiliki integritas. Dengan begitu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan setelah rasa keadilan benar-benar terpenuhi.
Sudah saatnya keadilan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk mereka masyarakat yang termarjinalkan. Motivasi pemberian bantuan hukum pada abad pertengahan yaitu demi humanitarian approach perlu ditanamkan lagi dijiwa tiap penegak hukum khususnya profesi adovokat. Advokat yang dari sejarahnya saja merupakan sebuah profesi yang mulia harus menghilangkan trademark eksklusif dimata masyarakat sehingga masyarakat tidak merasa angker ketika butuh jasa mereka. Pendampingan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh advokat, tentu akan membangun citranya sendiri sebagai seorang advokat yang mau berpihak pada orang kecil, dengan begitu masyarakat akan lebih apresiatif terhadapnya.
Negara bersama para penegak hukum harus benar-benar menjamin acces to justice bagi warganya tetap pada jalurnya. Memberikan pendampingan hukum tanpa memandang kedudukannya dimasyarakat merupakan bentuk penanaman rasa keadilan. Ketimpangan yang selama ini terjadi perlu dibuang jauh-jauh. Yang kaya tetap dapat mengakses keadilan, dan yang miskin pun juga teridak merasa tersingkirkan. Keadilan tidak hanya berpihak pada yang berduit, tapi keadilan juga harus berpihak pada mereka yang tidak mampu.
Langganan:
Postingan (Atom)
